khuf ( Kaus kaki ) Rasulullah
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﺑﺮﻳﺪﺓ، ﻋﻦ ﺃﺑﻴﻪ، ﺃﻥ ﺍﻟﻨﺠﺎﺷﻲ ﺃﻫﺪﻯ ﻟﻠﻨﺒﻲ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺧﻔﻴﻦ ﺃﺳﻮﺩﻳﻦ ﺳﺎﺫﺟﻴﻦ، ﻓﻠﺒﺴﻬﻤﺎ ﺛﻢ ﺗﻮﺿﺄ ﻭﻣﺴﺢ ﻋﻠﻴﻬﻤﺎ .
"Sesungguhnya raja an-Najasyi menghadiahkan sepasang khuf hitam pejat kepada Nabi saw. lalu Nabi saw. memakainya dan kemudian ia berwudhu dengan (hanya) menyapu keduanya (yakni tidak membasuh kaki)."
(Diriwayatkan oleh Hinad bin Siri, dari Waki', dari Dalham bin Shalih, dari Hujair bin `Abdullah, dari putera Buraidah, yang bersumber dari Buraidah r.a.)
* Khuf ialah sejenis kaos kaki tapi terbuat dari kulit binatang. Khuf dibuat amat tipis dan tingginya menutupi mata kaki. Khuf biasanya hanya digunakan pada musim dingin untuk mencegah agar kulit kaki tidak pecah-pecah. Biasanya, orang memakai khuf ketika musafir di musim dingin dan masih memakai sepatu luar lagi.
Sepatu ini namanya "jurmuq".
Para Ulama Indonesia sering menggunakan istilah Muzah untuk terjemahan khuf. Tapi kadangkadang diterjemahkan juga dengan "sepatu khuf".
* An najasyi menurut literature barat umumnya disebut Negust. Negust adalah gelar raja-raja di Abesina (Habsyi), sekarang dikenal "Ethiopia".
No comments:
Post a Comment