Thursday, December 22, 2016

HUKUM PAKAI ATRIBUT KEAGAMAAN

TOPI SINTERKLAS

Umat Islam haram hukumnya memakai topi sinterklas, karena topi tersebut adalah ciri khas dan atribut keagamaan dalam agama Kristen. Pakaian yang bukan atribut atau ciri khas keagamaan, tidak haram memakainya. Jadi keharaman di atas khusus pakaian atribut dan ciri khas keagamaan seperti sinterklas, pakaian bersalib dan sesamanya. Al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami berkata:

وحيث لبس زي الكفار سواء أدخل دار الحرب أم لا بنية الرضا بدينهم أو الميل إليهم أو تهاونا بالإسلام كفر وإلا فلا

Apabila ia memakai pakaian orang-orang kafir, baik ia memasuki negeri kafir harbi atau tidak, dengan tujuan rela pada agama mereka, atau tujuan condong pada mereka dan atau karena meremehkan terhadap Islam, maka ia telah kafir. Apabila tidak ada tujuan tersebut, maka tidak kafir. (al-Imam Ibnu Hajar al-Haitami, al-I'lam bi-Qawathi'i al-Islam hlm 168.

Maksud pakaian orang-orang kafir di atas adalah pakaian yang menjadi ciri khas dan atribut keagamaan seperti pakaian bersalib, topi sinterklas dan sesamanya.

Kalau memakai pakaian tersebut karena salah satu dari tiga tujuan di atas; rela pada agama mereka, condong atau senang pada mereka, atau karena menganggap remeh terhadap Islam, maka hukumnya murtad atau kafir.

Kalau memakai pakaian tersebut tanpa tujuan di atas, maka tidak murtad dan tidak kafir, tetapi hukumnya haram. Wallahu a'lam.

No comments:

Post a Comment